"SELAMAT DATANG DI BLOG PUSTAKA ASLIKAN, SEMOGA BERMANFAAT"

Fiqih Shalat

Berbagai perintah Agama Islam ( atau yang lebih dikenal dengan Syariat Ibadah ) tidaklah sebatas yang dilakukan itu sesuai dengan aturannya, tetapi lebih dari itu, yang melakukannya diharapkan dapat memahami dan menangkap pesan dan makna dari apa yang dikerjakannya. Dalam istilah Fiqh dikenal dengan hikmat at-tasyri’, yakni hikma dan makna yang dilakukan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat dalam islam merupakan tiang Agama, juga sebagai amalan ibadah yang pertama kali dihisab oleh ALLAH di Akhirat. Namun demikian masih banyak kaum muslimin yang masih belum mengerjakannya, mungkin karena tidak mengerti tatacara shalat atau memang sengaja melalaikannya.
Untuk itu kita harus benar – benar melaksanakan kewajiban shalat dengan baik dan benar. Dan untuk bisa menjalankan shalat dengan baik dan benar tentunya kita harus tahu tata canyanya, syarat – syarat dan rukun – rukun yang harus di kerjakan dalam shalat, dan yang lebih penting kita juga harus mengetahui makna yang terkandung dalam shalat. Tanpa mengetahui hal tersebut harapan kosong untuk bisa menjalankan shalat dengan sempurna.

SHALAT FARDHU

PENGERTIAN

Yang dimaksud dengan shalat (الصلاة ( menurut bahasa arab adalah do’a ( الدعاء ) dan menurut syara’ adalah :
اَقْوَالٌ وَاَفْعَا لٌ مَخْصُوْ صَةٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِوَمُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ

Artinya : “Beberapa perkataan dan beberapa perbuatan yang tertentu yang dimulai dari takbir dan disudahi dengan salam”.

Jadi yang dimaksud dengan shalat adalah : suatu amal ibadah yang terdiri dari perkataan - perkataan dan perbuatan – perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan rukun – rukun tertentu.

HIKMAH SHALAT

Shalat sebagai Rukun Islam ke dua sarat dengan makna dan hikma yang terkait dengan aktivitas keseharian dalam kehidupan. Diantara hikmah shalat yaitu :

Pertama : Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat dalam islam merupakan tiang Agama, juga sebagai amalan
ibadah yang pertama kali dihisab oleh Allah SWT di Akhirat. Sebagai mana telah dijelaskan dalam hadis Nabi SAW :

اَوَّلُمَا يُحَا سَبُ عَلَيْهِ اْلعَبْدُيَوْمَ اْلقِيَا مَةِالصَّلاَةُ فَاِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُعَمَلِهِ , وَاِنْ فَسَدَ تْ فَسَدَسَائِرُعَمَلِهِ (رواه الطبرانى

Artinya : “Amal yang pertama kali akan dihisap bagi seseorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik maka dinilai baiklah seluruh amalnya yang lain dan jika shalatnya rusak maka rusak pula seluruh amalnya yang lain”. ( HR. Al-Thabrani )

Kedua : Menangkal berbagai bencana yang dapat membuat hati dan jiwa tidak tenang. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT,

إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ (العنكبوت ٤٥

Artinya : “…Sesungguhnya, shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar, Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Al-‘Ankabuut : 45)

Dari ayat diatas shalat yang berisi do’a, puji – pujian kepada Allah SWT memberikan kesan kesucian dan Taqarrub kepada Illahi, karena itu manusia yang mengerjakan shalat dengan arti yang sesungguhnya, mereka terhindar dari perbuatan yang salah karena mereka senantiasa ingat kepada Tuhannya.
Perbuatan salah (dosa) yaitu perbuatan keji dan munkar akan dapat menggoncangkan hati dan jiwa. Semakin banyak dosa dan kesalahan yang dilakukan seseorang, akan semakin menggelisahkan jiwanya dan berbagai kekhawatiran muncul di dalam benaknya. Semakin goncang dan khawatir dalam kesehariannya, hidupnya akan semakin tidak tenang. Walaupun secara lahiriyah terlihat tenang karena di balut oleh harta atau yang lainnya, tetapi hati dan jiwanya terasa goncang dan gelisah.

Ketiga : Selain hal diatas, shalat dapat menjadi sarana penghapus dosa atau kesalahan, hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi SAW yang berbunyi :

عن ابى هريرة رضي الله عنه قل : الصَّلوتُ اْلخَمْسُ وَاْلجُمْعَةُ الى اْلجُمُعَةِ كَفَّا رَةٌ لِمَابَيْنَهُمَامَا لَمْ تُغْشَ اْلكَبَائِرَ.

Artinya : “Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasul SAW bersabda : Shalat lima waktu dan shalat jum’at yang satu kepada jum’at yang lain adalah sebagai penghapus kesalahan yang terjadi pada waktu antara dua jum’at selama tidak melakukan dosa besar.

Dalam Hadis lain Nabi SAW bersabda :

عن أبي هريرة : أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (أرأيتم لو أن نهرا بباب أحدكم، يغتسل فيه كل يوم خمسا، ما تقول: ذلك يبقي من درنه). قالوا: لا يبقى من درنه شيئا، قال: (فذلك مثل الصلوات الخمس، يمحو الله بها الخطايا). ( رواه ا لبخا رى

Artinya : “diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a : bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “jika ada suatu sungai di depan rumah seseorang yang di situ dia mandi lima kali dalam sehari, masihkah ada kotoran pada dirinya?” para sahabat menjawab : “tidak ada sedikitpun kotoran yang tersisa pada dirinya”. Rasulullah SAW melanjutkan sabdanya : “begitulah perumpamaan shalat lima waktu yang dengannya Allah menghapus dosa orang yang mengerjakannya”.(HR. Bukhari)

Dari kedua hadis di atas jelas bahwa Allah akan menghapus segala kesalahan (dosa) seseorang mana kala ia menjalankan kewajiban shalat dengan khusyu’, semata – mata hanya karena Allah dan hanya ingin mendapatkan RidhaNya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an :

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (المؤمنون ۱-۲

Artinya : “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya”, (Al-Mu’minuun : 1-2)

Yang dimaksud khusyu’disini yaitu tunduk hati dan tetap ingat kepada Allah ketika mengerjakan shalat dan ketika memohon do’a kepada Allah.

KEWAJIBAN SHALAT

Shalat yang wajib dilaksanakan oleh tiap – tiap Mukallaf ialah lima kali dalam sehari semala. Mula – mula turunya perintah wajib shalat itu ialah pada malam isra’, setahun sebelum tahun hijriyah.
Adapun dalil - dalil yang mewajibkan shalat ditetapkan melalui Al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Diantaranya Dalil dari Al-Qur’an dari firman ALLAH yang berbunyi :

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي (طه : ۱٤

Artinya : “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku”. (Thaahaa : 14 )

Makna dari ayat di atas adalah shalat itu untuk mengingat Allah, memuja, memuji dan memohonkan do’a kepadaNya dan shalat merupakan hubungan antara manusia dengan TuhanNya.

Ada juga firman Allah dalam Al-Qur’an yang mengatakan :

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ )البقرة : ٤۳

Artinya : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' [44] “.( Al-Baqarah : 43)
[44] Yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: Tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.

Ada juga firman Allah dalam Al-Qur’an :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ (البينه : ٥

Artinya : ”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (Al-Bayyinah : 5)

Ada juga firman Allah dalam Al-Qur’an yang mengatakan :

وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ (العنكبوت ٤٥

Artinya : ”dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar”. (Al-Ankabut : 45)

Dan diterangkan di dalam hadis Nabi SAW yang berbunyi :

فَرَضَ اللهُ عَلى اُمَّتِى لَيْلَةَاْلأِسرَاءِخَمْسِيْنَ صَلاَةََ فَلَمْ اَ زَلْ اُ رَاجِعَهُ وَاَ سْأَ لَهُ ا لتَّخْفِيْفَ حَتّى جَعَلَهَا خَمْساََ فِى كُلِّ يَوْمِِ وَلَيْلَةِِ

Artinya : “Allah telah mewajibkan atas umatku pada malam isra’ lima puluh shalat maka aku selalu kembali (bolak-balik) untuk MenghadapNya dan memohon keringanan kepada Allah sehingga dijadikan lima shalat yang dalam sehari semalam”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas dan Malik)

Dan dalam Hadis lain diterangkan, ketika Nabi mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman Beliau Bersabda :

فَاَعْلَمْهُمْ اَنَّ اللهَ فَزَضَ عَلَيْهِم خَمْسَ صَلَوَا تِِ فِى كُلِّ يَوْمِِ وَلَيْلَةِِ

Artinya : “ beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat yang dalam sehari semalam “. ( HR. Bukhari dan Muslim dari Muadz bin Jabal ).

WAKTU SHALAT FARDHU

Firman Allah SWT :

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا )ا لنساء ١۰۳

Artinya : “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (An nisa’ 103).

Adapun dalil – dalil yang berkaitan dengan waktu – waktu shalat antara lain :

أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (الإسراء : ٧٨

Artinya : “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan bacaan subuh [865]. Sesungguhnya bacaan subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”. (Al-Isra’ 78)
[865] Ayat ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. Tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya. Dan maksud dari ayat : قُرْآنَ الْفَجْرِ (bacaan pagi) yaitu shalat subuh.

Hadis yang menerangkan tentang waktu shalat antara lain :

Rasulullah SAW bersabda :

امني جبريل عندالبيت مرتين فصلى بي الظهرحين زالت الشمس والعصر حين كان ظل الشيءمثله والمغرب حين وجبت الشمس والعشاءحين غاب الشفق والفجرحين سطع الفجر فلماكان الغد صلى بي الظهرحين صارضل كل شيءمثله والعصرحين صارظل كل شيءمثليه والمغرب حين افطر الصا ئم والعشاء عندثلث الليل والفجرحين اصفروقال هذاوقت الانبياءمن قبلك والوقت مابين هذين الوقتين (رواه أبوداود وغيره

Artinya : “Saya telah dijadikan Imam oleh Jibril di Baitullah dua kali, maka ia shalat bersama saya; shalat dhuhur ketika tergelincir matahari, shalat asar ketika baying-bayang sesuatu menyamainya, shalat Maghrib ketika terbenam matahari, shalat Isya’ ketika terbenam syafaq, dan shalat subuh ketika fajar bercahaya. Maka besuknya shalat pulahlah Ia bersama saya; shalat dhuhur ketika baying-bayang sesuatu menyamainya, shalat asar ketika baying-bayang sesuatu dua kali panjangnya, shalat maghribketika orang puasa berbuka, shalat isya’ ketika sepertiga malam, dan shalat subuh ketika menguning cahaya pagi. Lalu Jibril berkata, “inilah waktu shalat Nabi-Nabi sebelum Engkau, dan waktu shalat ialah antara dua waktu ini”. (HR. Abu Dawud dan lain-lain)

وقت الظهر اذازالت الشمس مالم يحضرالعصر (رواه مسلم

Artinya : “Waktu dhuhur ialah apabila tergelincir matahari kesebelah barat, selama belum dating waktu asar” (HR. Muslim)

وقت العصر مالم تغرب الشمس (رواه مسلم

Artinya : “Asar waktunya sebelum terbenam matahari” (HR. Muslim)

وقت المغرب مالم يغب الشفق (رواه مسلم

Artinya : “Maghrib waktunya sebelum hilang syafaq” (HR. Muslim)

وقت صلاة الصبح من طلوع الفجرمالم تطلع الشمس (رواه مسلم

Artinya : “Waktu shalat subuh ialah dari terbit fajar selama belumterbit matahari “(HR. Muslim)

SYARAT SAH SHALAT

Suci dari hadas besar dan kecil

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة : ٦

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki­(402) , dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit [403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Al Maidah : 6)
(402) Maksudnya : sebelum mengerjakan shalat hendaklah bersuci atau berwudhu’ lebih dulu. Berwudhu bukanlah sekedar membersihkan bagian anggota badan tertentu dari kotoran jasmani, tetapi disamping itu memberikan makna yang demikian mendalam untuk menyucikan jiwa (rohani) karena sebagai mana yang kita ketahui bagian – bagian tubuh yang dibasuh atau dibersihkan ketika berwudhu merupakan bagian tubuh yang paling banyak melakukan perbuatan dosa.
(403) Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.

Dan diterangkan di dalam hadis Nabi SAW yang berbunyi :

(لا تقبل صلاة احد كم اذاأحدث حتى يتوضأ)

Artinya : “Tidak diterima shalat seseorang diantara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu”.(HR. Bukhari dan Muslim)

Dan diterangkan di dalam hadis Nabi SAW yang berbunyi :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لفاطمة بنت ابى حبيس , إذااقبلت الحيضةفدعى الصلاة (رواه البخرى

Artinya : “Beliau Berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Apabila dating haid , tinggalkanlah shalat” (HR. Bukhari)

Dari hadis diatas yang dimaksud berhadas, bukan berhadas besar melainkan yang berhadas kecil, sehingga diperintakan untuk berwudhu. Sedangkan kalau berhadas besar ( junub, haid, nifas, baru melahirkan ) wajib bersuci dengan mandi besar.

Suci badan, pakaian dan tempat dari najis

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (ا لمدّ ثّر ٤ )

Artinya : “dan bersihkanlah pakaianmu”. (Al-Muddatstsir : 4)

Maksud ayat di atas yaitu : membersihkan pakaian dengan arti yang lebih luas, lahir dan batin, termasuk membersihkan hati, pikiran dan perasaan budi dan kelakuan.

قال النبى صلى الله عليه وسلام حين بال الأعرابى فى المسجد : صبواعليه ذنوبامن ماء (رواه البخارى ومسلم

Artinya : “ketika orang Arab Badui kencing di dalam masjid, Rasulullah SAW berkata : “tuangi olehmu kencing itu dengan setimba air” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menutup aurat

يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ ( الاعراف ۳۱

Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid [534]”. (Al-A’raf 31)
(354) Maksudnya : Setiap mengerjakan Shalat atau setiap pergi ke masjid tempat shalat, pakailah perhiasanmu, yaitu pakaian penutup aurat, pakaian untuk menghiasi diri dan juga pakaian batin yang merupakan keimanan dan ketundukan hati kepada Allah.

Sabda Rasulullah SAW :

عورة الرجل ما بين سرته الى ركبته (رواه الدارقطنى والبيهقى

Artinya : “Aurat laki – laki ialah antara pusat sampai dua lutut” (HR. Daruqudni dan Baihaqi)

Mengetahui masuknya waktu shalat

Diantara syarat sah shalat ialah mengetahui bahwa waktu shalat sudah tiba, sebagai mana yang sudah di jelaskan sebelumnya yaitu tentang waktu shalat.

Menghadap ke kiblat (ka’bah)

Orang yang shalat diperintakan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat, yakni ke arah Masjidil Haram di Makah.

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوِهَكُمْ شَطْرَهُ
( ا لبقرة ۱٤٤ )

Artinya : ”Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (Al-Baqarah 144)

Sabda Rasulullah SAW :

قال النبى صلى الله عليه وسلام لخلادبن رافع : اذاقمت الى الصلاة فأسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة (رواه مسلم

Artinya : “Nabi SAW berkata kepada Khallad bin Rafi’, apabila engkau hendak shalat. Sempurnakanlah wudhumu, kemudian menghadaplah ke kiblat” (HR. Muslim)

Menghadap ke arah kiblat (ka’bah) adalah salah satu sarana mendekatkan diri kepada Allah, baik dalam pelaksanaan ibadah maupun lainnya, bahkan dalam berbagai posisi dianjurkan selalu menghadapkan wajah ke arah Ka’bah kecuali dalam hal – hal yang dianggap kurang sopan. Orang yang selalu menghadapkan wajahnya ke arah kiblat hidupnya akan lebih tenang dari pada orang yang tidak atau jarang menghadapkan wajahnya ke sana.

RUKUN SHALAT

Niat

Sabda Rasulullah SAW :

اِنَّمَااْلاَعْمَا لُ بِالنِّيَّاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئِِ مَانَوى ( رواه ا لبخا رى ومسلم

Artinya : “Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat dan segala perbuatan itu tergantung pada niatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Niat adalah qashad (menyengaja) suatu perbuatan dengan hati. Maka tidak memadai dituturkan dengan lidah yang tidak diikuti dengan hati.
Dalam niat shalat wajib ada di dalam takbirnya tiga perkara : pertama : qashad mengerjakan shalat, kedua : meniatkan fardhu umpamanya diqashadkan didalam hatinya mengerjakan shalat fardhu agar berbeda dengan shalat sunat, ketiga : ta’yin artinya menentukan waktu shalat. Umpamanya niat mengerjakan shalat dhuhur dan seterusnya. Dan kalau shalat fardhu yang dikerjakan itu dengan berjamaah maka wajib di dalam takbirnya menyertakan tiga perkara diatas dan ditambah lagi dengan berniat mengikuti imam kalau ia menjadi makmum atau menjadi imam kalau ia imam. Inilah yang dipegangi oleh syekh Ibn Hajar di dalam kitab “Tuhfa” dan “Syarah Mukhtashar Bafadhal” yang sama dengan pendapat Syekh Khatib Syarbaini dan Syekh Ramli di dalam kitab “Mugni” dan “Nihayah”

Berdiri bagi orang yang kuasa

قال عمران بن حصبن كا نت بي بوا سيرفسألت النبي صلى الله عليه وسلم عن الصلاة فقال صل قائمافان لم تستطع فقاعدافان لم تستطع فعلى جنب ( رواه ا لبخا رى والنسائ

Artinya : “Amran bin Husban berkata, “Saya berpenyakit bawasir, maka saya bertanya kepada Nabi SAW. Tentang shalat. Beliau berkata, “shalatlah sambil berdiri, kalau tidak kuasa, shalatlah shalatlah sambil duduk, kalau tidak kuasa duduk, shalatlah sambil berbaring” (HR. Bukhari dan Nasai)

Sikap berdiri sebagai salah satu gerakan shalat mempunyai makna, yakni situasi kehidupan seseorang yang sedang penuh kedewasaan dan kekuatan fisik atau kedudukan yang yang masih tegar dan hebat. Karena itu, setiap shalat, kita diingatkan agar masa hidup yang masih kuat, sehat dan segar ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk benar-benar tunduk kepada Allah.

Takbiratul ihram

Sabda Rasulullah SAW :

مفتاح الصلاةالوضوء وتحريمهاالتكبيروتحليلهاالتسليم (رواه أبوداودوالترمذى

Artinya : “Kunci Shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam” (HR. Abu dawud dan Tirmidzi)

Dan Sabda Rasulullah SAW :

اذاقمت الى الصلاةفكبير

Artinya : “Apabilah kamu berdiri untuk mengerjakan shalat maka bertakbirlah”

Hikmah memulai shalat dengan mengucap takbir “Allahu Akbar” agar orang yang shalat itu menghadirkan maknanya yang menunjukkan kebesaran Tuhan dan dengan demikian akan menumbuhkan dan menyempurnakan kekhusyukannya karena mengagungkan Allah.
Dalam takbiratul ihram wajib menyertakan niat dalam takbirnya dari awal sampai akhirnya, umpamanya meniatkan dalam hatinya melakukan shalat fardhu atau sunat, dan berniat seperti apa yang telah diuraikan sebelumnya di atas.
Cara itulah yang di pegangi oleh Imam Nawawi didalam kitabnya “Minhaj” yang dikutip oleh Syekh Ibn Hajar didalam kitabnya “Tuhfah” dan oleh Syekh Ramli di dalam kitabnya “Nihayah” dan oleh Ulama’-Ulama’ lainnya.
Sebagian ulama’ mengatakan yang dimaksud dengan menyertakan niat di dalam takbir ialah dengan tidak melupakan meletakkan niat pada saat menuturkan takbir dan yang demikian itu dilakukan di dalam hati dengan sungguh-sungguh dan cara ini disetujui oleh Syekh Al-Qalyubi yang katanya : inilah yang dinukil dari salafus shalih.
Sebagian ulama’ lagi berkata yang dimaksudkan dengan menghadirkan niat sedikit lebih dahulu dari takbir, sekalipun lupa mengingatnya di dalam takbir. Cara yang seperti ini disetujui oleh Imam Abi Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin hambal.

Membaca surat Al-fatihah

Sabda Rasulullah SAW :

لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْيَقْرَأْبِفَاتِحَةِاْ لكِتَا بِ ( رواه ا لبخا رى ومسلم

Artinya : “tidaklah shalat bagi seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah” (HR. Bukhari )

لاَتُجْزِئُ صَلاَةٌ لِمَنْ لَمْيَقْرَأْبِفَاتِحَةِاْ لكِتَا بِ ( رواه الدا رقطنى

Artinya : “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah “ ( HR. Daruqudni )

Imam Malik, Syafii, Ahmad Bin Hambal dan Jumhurul Ulama’ telah sepakat bahwa membaca Al-Fatihah adalah wajib dan menjadi rukun dalam shalat, baik shalat fardhu maupun shaalat sunat. Mereka beralasan kepada hadis-hadis tersebut di atas. Al-Hanafiyah berpendapat bahwa yang fardhu dibaca ialah Al-Qur’an, tidak tertentu pada Al-Fatiha saja. Pendapat ini berdasarkan pada ayat Al-Qur’an.

Firman Allah SWT :

… فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ …

Artinya : “Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an”. (Al-Muzzammil : 20)

Pihak pertama menjawab tentang pendapat bahwa ayat tersebut mujmal (tidak jelas), surat atau ayat apa yang dimaksudkan mudah itu? Maka hadis-hadis tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mudah itu adalah surat Al-Fatihah.
Mengenai bacaan basmalah dalam surat Al-Fatihah, bahwa basmalah termasuk salah satu ayatnya. Karena Nabi menghitungnya salah satu ayatnya seperti yang di sebutkan dalam hadis yang berbunyi :

قرأبسم الله الرحمن الر حيم فى اول الفاتحةفى الصلاةوعدهااية

Artinya : “Nabi Saw, membaca Bismillahir Rahmaanir Rahim pada awal Fatihah dalam shalat dan menghitungnya salah satu ayatnya” (HR. Ibnu Huzaimah dan Hakim dan Daruqudni dari Ummu Salma)

Surat Al-Fatihah merupakan ayat dari Al-Qur’an yang paling mulia, oleh karena itu dalam shalat kita diwajibkan untuk membacaya. Tapi hakikatnya bukan sekedar membaca melainkan menghayati makna apa yang terkandung dalam ayat itu. Misalnya Dari ayat 5, surat Al-Fatihah :

اِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan”

Ayat diatas merupakan suatu pernyataan rasa kepatuhan dan ketundukkan yang ditimbulkan oleh perasaan terhadap kebesaran Allah, sebagai Tuhan yang disembah, karena berkeyakinan bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya dan merupakan penyandaran diri untuk mengharapkan pertolongan menuju jalan yang diRidhaiNya. Karena segala sesuatu kalau tidak mendapat Ridha dari Allah itu merupakan jalan yang sesat.

Ruku’ serta tuma-ninah

ثم اركع حتى تطمئن راكعا ( رواه ا لبخا رى ومسلم

Artinya : “ Kemudaian Ruku’lah engkau hingga engkau diam sebentar untuk ruku’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sikap rukuk yang menunduk memberikan arti kerendahan hati. Salah satu sikap orang yang sedang shalat adalah tunduk dan menyerah. Mereka yang merasa lemah, hina, tak ada apa-apa tentulah menyerah dan bersandar kepada Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT. Penyerahan (tawakal) yang mutlak kepada Allah akan menimbulkan ketenangan dan kedamaian batin.

I’tidal serta tuma-ninah

ثم ارفع حتى تعتدل قا ئما ( رواه ا لبخا رى ومسلم

Artinya : “ kemudian bangkitlah engkau sehingga berdiri tegak untuk I’tidal” ( HR. Bukari dan Muslim)

Sujud dua kali serta tuma-ninah

ثم اسجدحتى تطمئن ساجدا ثم ارفع حتى تطمئن جالساثم اسجدحتى تطمئن ساجدا ( رواه ا لبخا رى ومسلم

Artinya : “Kemudian Sujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud, kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk duduk, kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah sujud dengan meletakkan kulit anggota yang paling mulia yaitu dahi ke tempat yang paling hina ialah bekas kaki pada tempat sujud itu agar menunjukkan kesempurnaan khudu’ dan tawadhu’ yang akan menambahkan rasa dekat kepada Allah. Karena seorang hamba yang paling dekat dengan Allah yaitu ketika dia sedang sujud.

Sebagian ulama’ mengatakan bahwa sujud itu wajib dilakukan dengan tujuh anggota, sesuai dengan sabda Nabi SAW :

عن ابن عباس رضي الله عنهمافى رواية قال : قال النبي صلى الله عليه وسلام امرت ان اسجد على سبعة اعظم الجبهة - وأشاربيده على انفه - واليدين والركبتين واطراف القدمين ولانكفت الثياب والشعر (رواه ا لبخا رى

Artinya : “Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a., “aku diperintahkan bersujud di atas tujuh bagian tubuh; kening atau dahi-beserta ujung hidung-, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung telapak jari kaki, tanpa tertutup pakaian dan rambut”

Duduk antara dua sujud serta tuma-ninah

ثم اسجدحتى تطمئن ساجدا ثم ارفع حتى تطمئن جالساثم اسجدحتى تطمئن ساجدا ( رواه ا لبخا رى ومسلم

Artinya : “Kemudian Sujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud, kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk duduk, kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud” (HR. Bukhari dan Muslim)

Duduk akhir
Membaca tasyahud akhir

Lafaz tasyahud :

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Ibn Mas’ud :

عنابن مسعودقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذاصلى احدكم فليقل :

اَلتَّحِيَا تُ لِلّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ اَلسَّلاَ مُ عَلَيْك اَيُّهاَالنَّبِيُّ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَا تُهُ اَلسَّلاَ مُ عَلَيْنَاوَعَلَى عِبَادِاللهِ الصَّا لِحِيْنَ أشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ( رواه ا لبخا رى ومسلم

Tasyahud yang paling sempurna seperti yang diterangkan dalam berbagai hadis yang shahih yang telah dipilih oleh imam syafii dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Ibn Abbas yang katanya bahwa Rasulullah mengajarkan kami tasyahud yang berbunyi :

اَلتَّحِيَاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَا تُ الطَّيِّبَا تُ لِلّهِ اَلسَّلاَ مُ عَلَيْك اَيُّهاَالنَّبِيُّ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَا تُهُ اَلسَّلاَ مُ عَلَيْنَاوَعَلَى عِبَادِاللهِ الصَّا لِحِيْنَ أشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمداً رَسُوْلُهُ (رواه أبوداودعن ابن عباس

Dalil yang menunjukkan wajib Membaca tasyahud akhir yaitu dari hadis yang diriwayatkan oleh Baihaki dan daruqudni dengan sanad yang shahih dari Ibn Mas’ud, yang katanya :

كنانقول قبل ان يفرض علينا التشهد : السلام على الله السلام على جبريل وميكائيل فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لاتقولواهكذاولكن قولوا : التحيات لله.

Artinya : “Sebelum diwajibkan membaca tasyahud kami membaca keselamatan dan kesejahteraan bagi Allah, Jibril dan Mikail. Maka Rasulullah bersabda; jangan kamu katakana seperti itu tetapi katakanlah segala kehormatan adalah milik Allah” (HR. Baihaki dan Daruqudni dari Ibn Mas’ud)

Membaca shalawat atas nabi muhammad saw

Membaca shalawat ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir

Lafaz shalawat :

عن ابى مسعودقال اتانارسول الله صلى الله عليه وسلم فقال له بشير , امرنا الله ان نصلي عليك فكيف نصلى عليك ؟ قال قولوا : اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدِِ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدِِكَمَا صَلَيْتَ عَلَى الِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدِِ، وعلى َآلِ مُحَمَّدِِكَمَا بَارَكْتَ عَلَى الِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Dan dalil yang menunjukkan wajib membaca shalawat bagi Nabi Saw tercantum di dalam Firman Allah yang berbunyi :

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Artinya ; “sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatNya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (Al-Ahzab : 56)

Dalam ayat diperintahkan mengucapkan mengucapkan shalawat yang menunjukkan wajib mengucapkan shalawat. Dan para ulama’ telah sepakat wajib mengucapkan shalawat hanya dalam shalat dan tidak wajib diluar shalat berarti kewajiban itu hanya tertentu di dalam shalat saja. Dan tempat yang cocok untuk meletakkan shalawat dalam shalat adalah dalam tahyat pada akhir shalat maka wajiblah shalawat itu diletakkan sesudah tahyat akhir. Itulah yang dipahami dari Syaikhul Islam di dalam kitabnya yang bernama “Minhaj”

Memberi salam yang pertama

تَحْرِيْمُهَاالتَّكْبِيْرِوَمُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ (رواه أبوداودوالترمذى

Artinya : “Permulaan shalat itu takbir dan penghabisannya salam” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa memberi salam itu wajib dua kali, ke kanan dan ke kiri. Mereka mengambil alasan hadis sebagai berikut :

عن ابن مسعودان النبى صلى الله عليه وسلم كان يسلم عن يمينه وعن يساره السلام عليكم ورحمة الله , السلام عليكم ورحمة الله حتى يرى بياضخده (رواه الخمسة وصححه الترمذى

Artinya : “Dari Ibn Mas’ud, sesungguhnya Nabi SAW memberi salam ke kanan dan ke kiri.beliau mengucapkan “Assalamu’alaikum………dst,” sehingga kelihatan putih pipi Beliau” (HR. Lima Ahli Hadis dan disahkan oleh tirmidzi)

Ulama’ yang pertama menjawab bahwa salam kedua yang tersebut dalam hadis ini sunat, bukan wajib.

Menertibkan Rukun

Artinya meletakkan tiap-tiap rukun pada tempatnya masing-masing menurut susunan yang telah disebutkan di atas.

Sabda Rasulullah SAW :

صلواكمارأيتمونى اصلى (رواه البخرى

Artinya : “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat” (HR. Bukhari)

KESIMPULAN

Sebagai mana yang telah dikemukakan dalam bab sebelumnya, betapa dalamnya makna shalat apabila dipahami dengan baik. Selain berdimensi ubudiyah dengan nilai pahala yang demikian besar dan mulia, shalat juga berdimensi insaniah atau social.
Dalam berbagai teks Islam dikatakan betapa shalat dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan negative, yakni perbuatan yang membawa kepada neraka dunia maupun neraka akhirat. Demikian pula di jelaskan bahwa ketika seseorang meninggal dan menghadapi pemeriksaan amal perbuatanya selama hidup di dunia, amalan ibadah yang pertama kali dihisab oleh Allah SWT di Akhirat nanti adalah shalat , sebagai mana sabda Nabi Saw :

اَوَّلُمَا يُحَا سَبُ عَلَيْهِ اْلعَبْدُيَوْمَ اْلقِيَا مَةِالصَّلاَةُ فَاِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُعَمَلِهِ , وَاِنْ فَسَدَ تْ فَسَدَسَائِرُعَمَلِهِ (رواه الطبرانى

Artinya : “Amal yang pertama kali akan dihisap bagi seseorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik maka dinilai baiklah seluruh amalnya yang lain dan jika shalatnya rusak maka rusak pula seluruh amalnya yang lain”. ( HR. Al-Thabrani )

Shalat menjadi acuan kebahagiaan seseorang sekaligus pula pengantar dan sarana seseorang menuju kebahagiaan hidup karena shalat bukan saja berdampak positif pada pribadi, tapi juga kepada masyarakat, bukan hanya di dunia tetapi juga di Akhirat.


DAFTAR PUSTAKA

Rasjid, Sulaiman. 2006.Fiqh Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo.
Nasution, Muslim. 2002. Menuju Ketenangan Batin. Jakarta: Gema Insani.
Al Banjari, Muhammad Arsyad. 1987. Sabilal Muhtadin. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Imam Az-Zabidi. 2002. Ringkasan Hadis Shahih Al-Bukhari. Jakarta: Pustaka Amani.
Hamidy, Zainiddin dan Fachruddin Hs. 1979. Al-Qur’a dan Terjemah. Percetakan Nahdi: Pinang.

2 comments:

  1. wah makasih yah mas, kebetulan dipesantren saya ada tugas untuk mencari makalah seperti ini. saya mint yaaa hehehe :) nice share makasih :)

    sehatisme

    ReplyDelete
  2. ok .... semoga bermanfaat.............. makasih............

    ReplyDelete